Logo
Orami Seller

Panduan Orami Seller

Syarat dan Ketentuan Orami Seller

PASAL 1

DEFINISI

  1. Biaya Layanan adalah imbalan jasa yang berhak diterima oleh ORAMI dari Penjual atas penggunaan Platform ORAMI dengan nilai yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dihitung dari setiap Transaksi Berhasil.
  2. Hari Kalender adalah setiap hari Senin sampai dengan hari Minggu pada kalender Masehi, dengan tidak mempertimbangkan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  3. Hari Kerja adalah setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pada kalender Masehi, kecuali hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Hukum Yang Berlaku adalah setiap perjanjian, hukum, peraturan, aturan atau dokumen peraturan atau persyaratan atau setiap perintah, pertimbangan, putusan, perintah atau persyaratan pengadilan, majelis, atau badan pemerintah, atau setiap ketentuan atau interpretasi dari hal-hal tersebut (hanya sepanjang ketentuan atau interpretasi tersebut berlaku terhadap Para Pihak, direktur, pejabat, pengawas, karyawan atau agen), atau setiap perubahan, pengganti, atau peraturan turunan dari hal-hal tersebut.
  5. Kategori Produk adalah penentuan pengelompokkan kategori produk yang akan dijual oleh Penjual di Platform
  6. Keadaan Kahar berarti setiap peristiwa yang berada di luar kendali atau kemampuan Para Pihak, sesuai dengan keadaannya, yang tidak dapat diperkirakan atau setelah melalui pemeriksaan yang wajar tidak dapat diperkirakan dan yang secara substansial mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada keadaan-keadaan berikut ini: (i) tindakan pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan moneter Pemerintah, perang, dinyatakan tidak dinyatakan atau (ii) prioritas, karantina, embargo, bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, pandemi, epidemi; atau (iii) serangan teroris, kerusuhan publik di tempat kerja, pemogokan; atau (iv) huru-hara tunduk kepada pernyataan Pemerintah.
  7. Pelanggan adalah badan hukum dan/atau individu yang melakukan pendaftaran sebagai Pengguna sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Situs dan melakukan kegiatan pembelian Produk di Platform.
  8. Penjual adalah badan hukum dan/atau individu yang melakukan pendaftaran sebagai Pengguna sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Situs dan melakukan kegiatan penjualan Produk di Platform.
  9. Platform adalah situs orami.co.id beserta situs-situs turunannya yang merupakan laman resmi yang dimiliki dan dikelola oleh ORAMI yang dapat diakses melalui desktop dan aplikasi yang berbasis Android dan iOS.
  10. Produk adalah barang yang diperjualbelikan oleh Penjual melalui platform
  11. Syarat dan Ketentuan adalah berbagai syarat dan ketentuan penggunaan Situs yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh ORAMI sebagaimana yang tertulis dalam Platform termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan penjualan, syarat dan ketentuan umum dan/atau bentuk ketentuan lainnya yang diterbitkan oleh ORAMI.
  12. Transaksi Berhasil adalah proses telah diterimanya Produk Penjual oleh Pelanggan dimana Pelanggan telah melakukan konfirmasi penerimaan Produk dari Penjual atau notifikasi dari jasa pengiriman melalui Situs

PASAL 2

RUANG LINGKUP

  1. Penjual bermaksud untuk melakukan pendaftaran Toko pada Platform ORAMI untuk dan atas nama Penjual, agar Penjual dapat melakukan kegiatan penjualan Produk melalui Platform, sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Yang Berlaku dan/atau Syarat dan Ketentuan Platform
  2. Penjual bertanggung jawab penuh atas setiap konten Produk Penjual yang diunggah oleh Penjual pada Toko, dan atas Produk Penjual tersebut, Penjual telah memiliki lisensi, izin, persetujuan, dan/atau memenuhi persyaratan yang cukup dan diperlukan menurut hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan penjualan Produk Penjual melalui Platform.
  3. Penjual akan melakukan pembayaran Biaya Layanan kepada ORAMI atas setiap Transaksi yang telah selesai sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur lebih lanjut pada Perjanjian ini.
  4. Setiap pesanan Produk yang dibuat oleh Pelanggan merupakan, atau akan dianggap sebagai suatu transaksi yang dibuat langsung antara Pelanggan dan Penjual dan peran ORAMI dalam transaksi antara Pelanggan dan Penjual tersebut adalah hanya terbatas sebagai penyedia Platform.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN ORAMI

  1. Kewajiban ORAMI:
    1. Menyediakan dan mengupayakan Platform milik ORAMI yang memadai dan dapat berfungsi dengan baik untuk kebutuhan pemasaran dan penjualan Produk;
    2. Menyediakan dan memperbaharui Database untuk memungkinkan Penjual menjual Produk yang bervariasi dan lengkap;
    3. Menerima permohonan Penjual untuk mendaftarkan Produk ke Platform;
    4. Menyediakan panduan dan pelatihan atas penggunaan Platform;
    5. Menindaklanjuti permasalahan Penjual yang timbul sebagai akibat penggunaan Platform
    6. Membukakan Toko untuk dan atas nama Penjual;
    7. Memberikan akses untuk mengelola Toko kepada Penjual dengan jumlah akses admin sebanyak 3 (tiga) orang;
    8. Meneruskan Saldo atas hasil penjualan Produk yang berhasil terkirim ke Pelanggan dengan terlebih dahulu dipotong untuk Biaya Layanan dan/atau Biaya Denda (jika ada) ke Rekening Penjual.
  2. Hak ORAMI:
    1. Berhak memotong Saldo milik Penjual untuk Biaya Layanan dan/atau Biaya Denda (jika ada);
    2. Berhak mendapatkan Biaya Layanan dari Penjual atas setiap transaksi penjualan Produk yang berhasil pada Platform dengan nilai dan ketentuan yang dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran 1;
    3. Berhak melakukan pemeriksaan dan tinjauan atas kesesuaian jenis dan spesifikasi atas Produk yang dipasang oleh Penjual terhadap Database;
    4. Berhak meminta klarifikasi Penjual dan/atau menolak konten Produk dalam Platform apabila dikemudian hari ditemukan terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian foto Produk dengan deskripsi Produk;
    5. Berhak menghapus Produk yang telah ditampilkan dalam Platform apabila dikemudian hari ditemukan terdapat kesalahan dan/atau terdapat komplain dari Pelanggan;
    6. Berhak menolak pengajuan pendaftaran Produk;
    7. Berhak mencantumkan nama dan logo Penjual pada Platform dan/atau media promosi lain milik Penjual;
    8. Berhak untuk melakukan penutupan sementara dan/atau penutupan permanen terhadap Toko Penjual dalam hal didapati atau diduga adanya tindak pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini, keaslian Produk dan ketentuan hukum yang berlaku.
    9. Berhak untuk menahan dan melakukan pembekuan sejumlah dana atas hasil penjualan Produk pada Rekening Penjual apabila ditemukan/diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi;
    10. Berhak mengakhiri Perjanjian ini apabila Penjual mendapatkan umpan balik (feedback) yang buruk atas layanan dan/atau kualitas Produk dari Pelanggan.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PENJUAL

  1. Kewajiban Penjual:
    1. Memastikan Produk telah sesuai dengan Database;
    2. Memberikan informasi yang akurat dan rinci atas jenis dan spesifikasi Produk yang akan didaftarkan dalam Database;
    3. Memberikan kepada ORAMI suatu hak non-eksklusif, tidak dapat dialihkan dan tidak dapat diteruskan untuk mencantumkan Produk dan harga Produk Penjual pada Platform ORAMI;
    4. Melakukan konfirmasi pesanan paling lambat 1 x 12 (satu kali dua belas) jam setelah menerima Notifikasi Proses pesanan;
    5. Melakukan konfirmasi Pemenuhan pesanan paling lambat 1 x 12 (satu kali dua belas) jam setelah Penjual melakukan konfirmasi penerimaan pesanan;
    6. Memastikan bahwa Produk yang dipasarkan di Toko pada Platform dan dikirimkan ke Pelanggan: (i) sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dan tersedia untuk Pelanggan di Platform, termasuk setiap dan semua jaminan Produk, dan semua persyaratan kualitas, keselamatan dan higienis yang berlaku; (ii) memiliki masa penggunaan Produk minimal 4 (empat) bulan sebelum tanggal kadaluarsa Produk; (iii) tidak merupakan Produk Terlarang untuk ditampilkan dan dijual di Toko pada Platform; (iv) diizinkan untuk dijual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    7. Menerima permintaan pengembalian Produk dan/atau pengembalian uang dalam hal ayat (1) huruf f Pasal ini tidak dipenuhi oleh Penjual sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Perjanjian ini;
    8. Atas permintaan ORAMI, berkewajiban untuk memberikan dokumentasi dan/atau informasi yang membuktikan kepada ORAMI keaslian Produk dan/atau hak Pihak Kedua untuk menjual Produk tersebut pada Platform, termasuk tetapi tidak terbatas pada, faktur penjualan dari produsen, perjanjian distribusi resmi dan / atau sertifikat keaslian;
    9. Membayarkan Biaya Layanan kepada ORAMI atas setiap transaksi penjualan Produk yang dilakukan oleh Penjual dengan Pelanggan melalui Platform dengan nilai dan ketentuan yang dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 dan Lampiran I Perjanjian ini;
    10. Bertanggungjawab atas setiap informasi, konten dan/atau Produk yang diunggah ke Toko pada Platform;
    11. Mengerti dan setuju untuk bertanggung jawab atas setiap ketidaksesuaian atau cacat dalam, atau penarikan produk secara besar-besaran atau individual atas Produk yang ditampilkan dan/atau dijual di Platform dan akan membebaskan ORAMI dari segala kerugian yang berkaitan dengan hal tersebut di atas.
    12. Memastikan ketersediaan Produk selalu diperbaharui pada Toko dan menghapus Produk yang sudah tidak tersedia dan/atau tidak dijual lagi oleh Pihak Kedua;
    13. Mengelola Toko pada Platform sebagai berikut: (i) mengunggah dan menampilkan informasi terkait Produk dan tentang Penjual sebagai penjual Produk; (ii) menanggapi permintaan pembelian dari Pelanggan dengan tepat waktu; (iii) melakukan pemenuhan pesanan dan pengiriman pesanan; (iv) memproses penolakan pesanan.
  2. Hak Penjual:
    1. Berhak atas pembukaan Toko dari ORAMI sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini;
    2. Berhak menerima akses untuk mengelola Toko dengan jumlah akses admin sebanyak 3 (tiga) orang;
    3. Berhak melaksanakan kegiatan jual beli secara online kepada Pelanggan melalui Toko pada Platform;
    4. Berhak menolak permintaan pengembalian Produk dan/atau pengembalian uang dari Pelanggan dalam hal Penjual tidak melakukan kesalahan dan/atau kelalaian terhadap Produk yang dikirimkan;
    5. Berhak atas penerimaan sejumlah dana yang merupakan hasil penjualan Produk melalui Toko pada Platform yang berhasil setelah dipotong Biaya Administrasi dan/atau Biaya Denda (jika ada) ke Rekening Penjual;
    6. Berhak mengajukan komplain secara tertulis atas ketidaksesuaian penerimaan dana hasil penjualan Produk paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah dana hasil penjualan Produk diterima di Rekening Penjual.

PASAL 5

BIAYA LAYANAN

  1. Untuk setiap Transaksi Berhasil melalui Platform, Penjual mengakui dan setuju untuk membayar Biaya Layanan kepada ORAMI sebagaimana diatur dalam Lampiran I
  2. Atas setiap Transaksi Berhasil, ORAMI akan melakukan pembayaran dana hasil penjualan kepada Penjual dengan nilai pembayaran yang telah dikurangi dengan Biaya Layanan dan Denda (jika ada).
  3. Biaya Layanan yang dibayarkan untuk Transaksi Berhasil akan dihitung dengan dengan nilai pembayaran yang telah dikurangi dengan Biaya Layanan dan Denda (jika ada).
  4. Penjual bertanggung jawab untuk membayar PPN/PPh dan pajak lainnya berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

PASAL 6

REKONSILIASI

  1. Penjual berhak untuk mengajukan komplain atas ketidaksesuaian jumlah pembayaran dana hasil penjualan Produk secara tertulis melalui surat elektronik (email) kepada ORAMI disertai dengan bukti-bukti yang jelas dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender setelah dana hasil penjualan masuk ke saldo Penjual.
  2. Apabila dalam waktu sebagaimana disebutkan ayat (1) Pasal ini Penjual tidak mengajukan komplain, maka Penjual dianggap menerima dengan baik segala jumlah dana hasil penjualan yang diterima di saldo Penjual.
  3. Setelah ORAMI menerima pemberitahuan tertulis melalui surat elektronik (email) dari Penjual disertai dengan bukti-bukti yang jelas, ORAMI akan melakukan verifikasi dengan mencocokan data yang diperoleh dari Penjual dengan data yang dimiliki oleh ORAMI.
  4. Apabila setelah verifikasi, masih terdapat ketidaksesuaian data, maka Para Pihak sepakat untuk bertemu untuk membahas perbedaan data tersebut. Apabila atas perbedaan data tersebut telah mencapai kesepakatan bersama maka:
    1. Dalam hal terdapat kekurangan saldo yang diterima oleh Penjual dari ORAMI, maka sisa kekurangan tersebut akan menambahkan saldo Penjual; atau
    2. Dalam hal terdapat kelebihan saldo yang diterima oleh Penjual, maka ORAMI akan memotong jumlah kelebihan tersebut dari saldo milik Penjual.

PASAL 7

PAJAK

  1. ORAMI akan menerbitkan faktur tagihan dan faktur pajak untuk Service Fee beserta PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Penjual paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya;
  2. Dalam hal, Penjual berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan yang berlaku atas pembayaran Biaya Layanan kepada ORAMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia. Penjual dapat meminta pengembalian (reimbursement) PPh Pasal 23 yang telah disetorkan ke Kas Negara kepada ORAMI dengan mengirimkan Bukti Pemotongan asli dan dokumen lain (jika diperlukan) kepada ORAMI.
  3. Pengembalian PPh Pasal 23 yang mengacu pada ayat (2) Pasal ini, akan dilakukan oleh ORAMI melalui mekanisme transfer ke Saldo ORAMI milik Penjual.
  4. Batas waktu penerimaan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya.
  5. Pengembalian PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal ini, tidak dapat diproses lebih lanjut apabila ORAMI menerima Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 di luar dari batas waktu sebagaimana yang disebutkan pada ayat (4) Pasal ini.

PASAL 8

JAMINAN

  1. Penjual menjamin kepada masing-masing entitas ORAMI dan Pelanggan di Wilayah bahwa seluruh Produk yang dijual di Platform, baik yang dibuat, difabrikasi atau yang diciptakan atau disediakan oleh Penjual atau pihak ketiga, akan:
    1. sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi, gambar, contoh dan deskripsi lain yang dirujuk atau disediakan di Platform;
    2. selalu dan senantiasa, memperoleh dan terus mempertahankan keberlakuan seluruh izin, persetujuan, sertifikasi, perizinan dan pengesahan lainnya dan tunduk pada hukum yang berlaku, seluruh regulasi, tata-cara, peraturan dan standar yang terkait dengan Produk, termasuk namun tidak terbatas pada hukum yang berlaku di Wilayah dimana Produk dijual;
    3. bebas dari segala bentuk kerusakan pada material, pelaksanaan, pengoperasian dan pembuatan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dengan sukses diterima oleh Pelanggan, atau jangka waktu lainnya yang mungkin ditetapkan oleh hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Wilayah dimana Produk dijual.
  1. Penjual selanjutnya menjamin dan menyatakan kepada ORAMI bahwa:
    1. pendaftaran Toko dan pengelolaan Toko pada Platform dilakukan oleh perwakilan yang sah dari perorangan atau badan hukum.
    2. masuknya Penjual dalam Perjanjian ini dan pelaksanaannya oleh Penjual adalah sesuai dengan kewenangan dan merupakan Perjanjian yang berlaku dan mengikat Penjual dan dapat diterapkan terhadap Penjual sesuai dengan ketentuan;
    3. Penjual akan melaksanakan kegiatan usahanya dan menjalankan kewajibannya dalam Perjanjian ini dengan standar bisnis tertinggi dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang akan atau yang dapat secara negatif mempengaruhi integritas atau reputasi ORAMI;
    4. Produk dikemas di tempat yang aman oleh orang-orang yang kompeten dan kemasan terlindung dari segala bentuk gangguan saat dipersiapkan, saat disimpan dan selama transportasi;
    5. pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Penjual tidak melanggar atau tidak bertentangan dengan hukum, peraturan, perundang-undangan, regulasi, tata cara, pedoman, putusan, perintah, penetapan, penetapan sementara, keputusan atau ketentuan peradilan atau badan pemerintah atau perwakilan apapun yang berlaku terhadap Penjual;
    6. Penjual bertanggung jawab penuh atas perwakilan atau pihak manapun yang diberi wewenang oleh Penjual untuk menggunakan akun Penjual di Seller Center. Penjual bertanggung jawab dan menanggung segala bentuk tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang diberi wewenang tersebut selayaknya tindakan atau kelalaian tersebut dilakukan sendiri oleh Penjual; dan
    7. atas setiap Produk yang dijual kepada Pelanggan, Pemilik memiliki hak atas Produk tersebut dan Produk bebas dari segala bentuk penyitaan.
  1. Penjual setuju untuk membayar penalti atau denda yang dikenakan oleh pihak yang berwenang yang disebabkan oleh pelanggaran dalam Pasal ini.

PASAL 9

PERNYATAAN ANTI SUAP

  1. Penjual tidak pernah, dan menurut sepengetahuan perwakilan dari Penjual atau pihak perwakilan lainnya, Penjual tidak pernah menawarkan atau memberikan sesuatu yang bernilai kepada (i) pejabat, anggota, pegawai atau pelanggan atau badan pemerintah manapun, partai politik atau anggotanya atau kandidat politik manapun; (ii) pelanggan atau anggota badan pemerintah; (iii) orang manapun yang diketahui atau diduga akan menawarkan, memberikan atau menjanjikan, baik secara langsung atau tidak langsung uang atau barang bernilai tersebut kepada pelanggan, anggota badan pemerintah atau kandidat politik untuk tujuan: (i) mempengaruhi tindakan atau keputusan orang tersebut dalam fungsi jabatannya, termasuk keputusan untuk tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan fungsi jabatan; (ii) mempengaruhi agar orang tersebut menggunakan pengaruhnya kepada badan atau instrumen pemerintahan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan badan atau instrumen pemerintahan tersebut untuk membantu Penjual dalam melakukan dan menjalankan atau mempertahankan kegiatan usahanya; (iii) mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya; (iv) pembayaran yang dapat dianggap sebagai suatu tindakan suap, pembayaran komisi yang tidak pantas atau melanggar hukum dalam membantu Penjual untuk melakukan atau menjalankan bisnisnya dengan orang lain. Seluruh transaksi dilakukan dengan benar dan direkam dalam buku dan dicatat oleh Penjual dan setiap dokumen yang dicatatkan dalam buku dan pencatatan Penjual seluruhnya lengkap dan akurat dari segala sisi. Penjual akan mempertahankan sistim pengawasan keuangan internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pembukuan Penjual. Penjual mengizinkan ORAMI atau perwakilannya untuk kapan saja, dengan pemberitahuan tidak kurang dari 24 jam sebelumnya, untuk mengunjungi tempat kerja Penjual dan lokasi lain yang mungkin digunakan oleh Penjual untuk menyimpan pembukuan dan rekaman keuangan lainnya, untuk memeriksa dan menyalin buku serta rekaman keuangan tersebut yang disimpan oleh Penjual di 5 (lima) tahun keuangan terakhir. Audit tersebut tidak akan dilakukan lebih dari dua kali dalam satu tahun.
  2. Tanpa membatasi hal-hal berikut ini, Penjual menyatakan, menjamin dan berjanji bahwa Penjual tunduk dan akan selalu tunduk pada setiap dan seluruh hukum anti suap dan anti korupsi yang berlaku termasuk setiap perubahannya di Wilayah yang bersangkutan dimana Produk dijual melalui Platform.
  3. Penjual memperbolehkan ORAMI dan pihak perwakilannya, sesuai dengan pemberitahuan yang sewajarnya dalam jam kantor normal, yang mana bisa dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila ada dugaan pelanggaran atas Pasal ini, untuk mengakses dan menyalin rekaman Penjual dan informasi lainnya yang disimpan di wilayah Penjual dan untuk bertemu dengan pegawai Penjual untuk tujuan audit terhadap kepatuhan Penjual atas kewajibannya berdasarkan Pasal ini. Hak audit tersebut akan berlaku selama 1 (satu) tahun setelah Perjanjian ini berakhir atau diakhiri. Penjual akan memberikan dukungan dalam pelaksanaan audit tersebut selama jangka waktu Perjanjian ini dan untuk periode 1 (satu) tahun setelah Perjanjian ini berakhir.
  4. Akses audit oleh pihak ketiga perwakilan ORAMI tunduk pada persetujuan dari perwakilan tersebut atas kewajiban kerahasiaan yang setara dengan ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian ini terkait dengan informasi yang diperoleh.

PASAL 10

PERLINDUNGAN DATA

  1. Penjual wajib mematuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam Hukum Privasi Data Yang Berlaku atas biayanya sendiri.
  2. Penjual hanya akan memproses, menggunakan atau mengungkapkan Data Pribadi milik Pelanggan untuk tujuan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan Kebijakan Privasi ORAMI yang dapat diperbaharui dari waktu ke waktu.
  3. Apabila Penjual mengalihkan Data Pribadi milik Pelanggan ke pihak ketiga manapun, Penjual wajib untuk memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga tersebut untuk memastikan kepatuhan sebagaimana tersebut dalam Pasal ini.
  4. Penjual wajib melindungi Data Pribadi milik Pelanggan yang dikuasai atau disimpan oleh Penjual dengan cara mengambil langkah-langkah pengamanan yang sewajarnya (termasuk apabila diperlukan, langkah pengamanan fisik, administratif, prosedural dan teknologi & informasi) untuk menghindari akses, pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, penyalinan, modifikasi, penghapusan atau penghancuran Data Pribadi milik Pelanggan yang dilakukan tanpa wewenang atau yang tidak disengaja dan resiko serupa lainnya.
  5. Penjual hanya mengizinkan pegawainya yang memiliki wewenang untuk mengakses Data Pribadi milik Pelanggan atas dasar perlu untuk mengetahui.
  6. Penjual akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan pada Data Pribadi milik Pelanggan dengan segera setelah menerima permintaan tertulis dari ORAMI.
  7. Penjual dilarang untuk menyimpan Data Pribadi milik Pelanggan (atau dokumen atau rekaman apapun yang berisi Data Pribadi milik Pelanggan, baik dalam format elektronik atau lainnya) untuk jangka waktu yang lebih lama dari yang diperlukan untuk menjalankan isi Perjanjian ini.
  8. Penjual wajib, saat diminta oleh ORAMI: (a) mengembalikan kepada ORAMI seluruh Data Pribadi milik Pelanggan; atau (b) menghapus seluruh Data Pribadi milik Pelanggan yang ada dalam kepemilikannya, dan setelah Data Pribadi milik Pelanggan tersebut dihapus atau dikembalikan, memberikan kepada ORAMI surat konfirmasi tertulis yang ditandatangani oleh direktur atau pihak yang berwenang dari Penjual yang menyatakan bahwa Penjual tidak lagi menyimpan Data Pribadi milik Pelanggan. Apabila diperlukan, Penjual juga wajib untuk menginstruksikan kepada pihak ketiga manapun yang menerima pengungkapan Data Pribadi milik Pelanggan dari Penjual untuk tujuan Perjanjian ini untuk mengembalikan kepada Penjual atau menghapus Data Pribadi milik Pelanggan tersebut.
  9. Penjual wajib untuk segera menginformasikan kepada ORAMI apabila Penjual mengetahui adanya pelanggaran atas kewajiban yang diatur dalam Pasal ini.

PASAL 11

KEADAAN KAHAR

  1. Salah satu Pihak tidak memiliki tanggung jawab kepada Pihak yang lain atau dianggap melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian ini dengan alasan keterlambatan dalam menjalankan atau kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh alasan yang berada di luar kuasa Pihak tersebut. Tanpa membatasi hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, hal-hal berikut ini akan dianggap sebagai alasan yang sewajarnya berada di luar kuasa Pihak tersebut: kuasa Tuhan, banjir, kecelakaan, perang atau ancaman perang, kerusuhan, pembatasan, regulasi, larangan atau pengamanan atas segala bentuk yang dilakukan oleh pemerintah, badan pemerintah atau instansi pemerintah setempat, pembatasan atau embargo impor dan ekspor, gangguan sambungan internet, demonstrasi, penutupan perusahaan atau perselisihan yang terkait dengan hubungan industri dan perdagangan lainnya, mati listrik atau kerusakan mesin atau jasa internet dengan alasan apapun, terkecuali yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan Pihak yang melanggar.
  2. Apabila terjadi hal-hal tersebut dalam ayat (1), Pihak yang terpengaruh memiliki pilihan untuk:
    1. baik secara keseluruhan atau sebagian menunda pengiriman/pelaksanaan saat kejadian atau kondisi tersebut masih berlangsung; atau
    2. apabila kejadian tersebut dalam ayat (1) terus berlangsung selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, mengakhiri Perjanjian manapun yang akan berlaku dengan seketika dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang lain dan Pihak yang memberikan notifikasi tersebut tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Pihak yang lain yang diakibatkan oleh kejadian tersebut.

PASAL 12

PENGAKHIRAN

  1. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini melalui pemberitahuan tertulis 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya secara tertulis kepada Pihak yang lain.
  2. Selain dari hak atau upaya penyelesaian yang ada, ORAMI memiliki hak baik secara hukum atau berdasarkan Perjanjian ini untuk mengakhiri Perjanjian yang berlaku efektif dengan segera melalui pemberitahuan tertulis kepada Penjual dan Penjual tidak berhak atas biaya pengakhiran atau biaya lain atau ganti rugi, apabila:
    1. Penjual melanggar jaminan dan pernyataan yang diberikan dalam Perjanjian ini;
    2. Penjual melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan gagal untuk memperbaikinya dalam waktu tujuh (7) hari kalender dari sejak hari penerimaan pemberitahuan tertulis dari ORAMI atas adanya pelanggaran tersebut;
    3. terdapat pelanggaran hak pihak ketiga (termasuk Hak Kekayaan Intelektual) yang diduga terkait dengan Produk atau materi lain yang disediakan oleh Penjual;
    4. Penjual melanggar isi Perjanjian ini;
    5. Penjual bermaksud untuk membubarkan perusahaan atau pengadilan dari yurisdiksi setempat membuat keputusan untuk membubarkan atau disolusi perusahaan;
    6. Penjual bangkrut atau pailit;
    7. Penjual berhenti atau mengancam untuk menghentikan kegiatan usahanya; atau
  1. Penjual berhak untuk mengakhiri Perjanjian yang terkait dengan entitas ORAMI yang bersangkutan yang akan berlaku dengan segera dengan pemberitahuan tertulis kepada ORAMI apabila terjadi hal-hal berikut ini:
    1. entitas ORAMI yang bersangkutan bermaksud untuk membubarkan perusahaan atau pengadilan dari yurisdiksi setempat membuat keputusan untuk membubarkan atau disolusi perusahaan;
    2. ORAMI memiliki administrator atau menunjuk kurator atas aset-aset yang dimiliki oleh ORAMI;
    3. entitas ORAMI yang bersangkutan berhenti melakukan kegiatan usahanya.
  1. Saat Perjanjian antara Penjual dan ORAMI yang bersangkutan berakhir, Penjual akan dengan segera menginformasikan kepada ORAMI seluruh transaksi dengan Pelanggan yang telah selesai dan yang baru akan dilakukan dan Penjual wajib untuk menjalankan kesepakatan tersebut secara menyeluruh kecuali pelaksanaan tidak dimungkinkan karena kegiatan usaha entitas ORAMI tersebut berhenti atau tidak lagi beroperasi.
  2. Para Pihak mengabaikan ketentuan dalam ayat (2) dan (3) Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia sepanjang putusan atau penetapan pengadilan diperlukan untuk pengakhiran tersebut.
  3. Untuk menghindari keraguan, pengakhiran Perjanjian ini sehubungan dengan entitas ORAMI tidak akan dalam bentuk apapun mempengaruhi:
    1. keberlakuan dan keberlangsungan Perjanjian antara Penjual dan entitas ORAMI yang bersangkutan yang belum diakhiri;
    2. keberlakukan order pemesanan yang dilakukan oleh Pelanggan pada atau sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang terkait dengan entitas ORAMI yang bersangkutan;
    3. hak atau tanggung jawab Para Pihak yang bersangkutan yang telah ada sampai tanggal pengakhiran; dan/atau
    4. jaminan Penjual atas Produk kepada entitas ORAMI yang bersangkutan dan Pelanggan di wilayah tersebut.

PASAL 13

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Seluruh informasi, termasuk namun tidak terbatas pada informasi/data perusahaan, data Pelanggan dan data transaksi (jumlah dan besarannya) yang terkait maupun tidak terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, merek, logo, serta teknologi yang dibuat oleh Penjual merupakan hak dan milik ORAMI, baik selama Jangka Waktu Perjanjian maupun setelah Perjanjian ini berakhir.
  2. Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penjual tidak akan mempergunakan bagian dari informasi/data perusahaan, data pengguna/pembeli dan data transaksi (jumlah dan besarannya) diluar untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini, baik selama Jangka Waktu Perjanjian maupun setelah berakhirnya Perjanjian ini.
  3. Tidak ada ketentuan di dalam Perjanjian ini yang dimaksudkan untuk memberikan hak berupa hak paten, rahasia dagang, merek dagang, desain produk dan/ atau Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya milik Penjual kepada ORAMI maupun sebaliknya.
  4. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa Produk yang dipasarkan dan/atau dijual tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual serta dimiliki dan/atau diijinkan untuk dipasarkan dan/atau dijual oleh Penjual secara tidak melawan hukum.
  5. Penjual menyatakan dan menjamin akan membebaskan ORAMI atas segala gugatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun terkait dengan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam bentuk apapun atas Produk

PASAL 14

KERAHASIAAN

  1. Informasi dan data, desain, gambar, spesifikasi, komunikasi, baik tertulis, verbal, elektronik, visual, grafik, fotografik atau observasional milik Pelanggan dan dokumen yang disediakan, diungkapkan atau disampaikan dalam format dan bentuk apapun kepada Pihak lain (“Pihak Penerima”) dari salah satu Pihak (“Pihak Pengungkap”) atau yang dibuat dan diciptakan oleh Pihak Pengungkap untuk Pihak Penerima (“Informasi”) adalah milik dan informasi rahasia milik Pihak Pengungkap dan hanya akan digunakan oleh Pihak Penerima untuk tujuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Seluruh Informasi akan diperlakukan dan dilindungi oleh Pihak Penerima sebagai suatu informasi yang sangat rahasia dan tidak boleh diungkapkan ke pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap dan hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak tertentu dalam organisasi Pihak Penerima atas dasar keperluan untuk mengetahui. Penjual dilarang untuk menggunakan informasi dan data Pelanggan yang diperoleh dari ORAMI untuk tujuan marketing, iklan dan/atau promosi.
  2. Pihak Penerima akan dengan segera mengembalikan kepada Pihak Pengungkap seluruh informasi yang diberikan, saat diminta atau saat Perjanjian ini berakhir, termasuk seluruh salinan yang dibuat oleh Pihak Penerima.
  3. Penjual tidak akan mengungkapkan isi, Ketentuan Komersial atau ruang lingkup Perjanjian ini ke pihak ketiga manapun dan melalui media komunikasi apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari ORAMI.
  4. Untuk menghindari keraguan, konten yang terdapat dalam Seller Center ORAMI (termasuk namun tidak terbatas pada informasi produk, harga, order penjualan, informasi pengiriman dan profil penjual) juga dianggap sebagai milik dan informasi rahasia ORAMI dan hanya akan digunakan oleh Penjual untuk tujuan Perjanjian ini.
  5. Penjual dapat terhubung dengan Application Programming Interface/API umum dalam Seller Center ORAMI dan akses untuk mengintegrasi API ORAMI tersebut diberikan oleh ORAMI kepada Penjual secara rahasia dan Penjual hanya dapat mengungkapkannya kepada afiliasi, direktur, pekerja dan karyawan (“Perwakilan”) yang secara tegas membutuhkannya untuk tujuan Perjanjian ini. Apabila Penjual bermaksud untuk menggunakan jasa dan/atau mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga, Penjual wajib untuk memastikan bahwa pihak ketiga tersebut menjaga kerahasiaan informasi rahasia tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
  6. Penjual mengakui dan menyetujui bahwa dirinya akan secara langsung dan secara penuh bertanggung jawab atas segala penyalahgunaan dan/atau pelanggaran atas kewajiban kerahasiaan yang dilakukan oleh Perwakilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan akan memastikan bahwa mereka melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan informasi rahasia milik ORAMI tersebut. Apabila diminta oleh ORAMI, Penjual wajib untuk memastikan bahwa Perwakilan dan/atau Integrator yang menerima informasi rahasia tersebut membuat suatu perjanjian larangan pengungkapan yang berisi ketentuan-ketentuan yang serupa dengan isi Perjanjian ini.
  7. Ketentuan Kerahasiaan ini tetap mengikat meskipun Perjanjian telah berakhir atau diakhiri.

PASAL 15

KEPATUHAN

  1. Dalam melaksanakan isi Perjanjian ini dan kesepakatan yang dibuat dengan Pelanggan, Penjual wajib untuk dengan ketat mematuhi seluruh hukum, perundang-undangan dan tata cara yang berlaku di Wilayah dimana Perjanjian ini dilaksanakan.
  2. Penjual setuju untuk membebaskan, membela, mengganti kerugian dan melepaskan ORAMI dan afiliasinya dari segala bentuk kerugian, biaya (termasuk biaya pengacara dan biaya pengadilan), tuntutan perdata atau denda dan penalti lainnya, kerusakan atau tanggung jawab sebagai akibat dari atau atas adanya pelanggaran, dugaan pelanggaran atau kegagalan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal ini oleh Penjual atau orang lain yang bertanggung jawab atas Penjual.

PASAL 16

PEMBERITAHUAN

  1. Seluruh pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain yang diperlukan atau boleh diberikan atau dibuat berdasarkan Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung, melalui kurir, melalui email atau lewat pos berbayar dengan catatan pengiriman dan diberi tanda agar dikenali oleh pihak yang dituju (apabila dimungkinkan), atau pihak yang ditunjuk atau Pihak lain untuk keperluan Perjanjian ini atau ke alamat atau nomor faksimili lain dan diberi tanda agar diketahui oleh pihak tersebut, yang mana salah satu Pihak dari waktu ke waktu dapat beritahukan ke Pihak yang lain secara tertulis. Alamat, nomor faksimili (bila ada) dari entitas ORAMI yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

    PT BILNA

    Address/Alamat: Green Office Park 1 (GOP 1), South Tower, Level 3, Zone 5-7 BSD, Jl. BSD Green Office Park, Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Kab.Tangerang, Prop. Banten
    Attention: Customer Service/Legal
    E-mail : cs-seller@sirclo.com dan legal@sirclo.com

    Atau alamat pihak yang ditunjuk oleh Penjual sebagaimana termaksud dalam Profil Penjual di Seller Center.
  1. Seluruh pemberitahuan, permintaan atau komunikasi yang diserahkan langsung, melalui kurir dengan catatan pengiriman, faksimili atau lewat pos akan dianggap telah diberikan:
    1. apabila dikirimkan secara langsung atau melalui kurir, maka pada saat dikirimkan;
    2. apabila dikirim melalui pos, di hari kerja kedua setelah tanggal pengiriman (apabila dikirim oleh pos lokal) atau di hari kerja ketujuh setelah tanggal pengiriman (apabila dikirim lewat pos udara);
    3. apabila dikirim melalui e-mail, pada saat transmisi,
  1. Setiap pemberitahuan, permintaan atau bentuk hubungan lain yang dikirim kepada suatu Pihak akan dianggap telah diterima oleh yang bersangkutan (i) jika dilakukan dengan e-mail, pada saat diterbitkannya konfirmasi e-mail terkirim; atau (ii) jika dilakukan dengan kurir atau dikirim langsung, pada saat diterimanya oleh Pihak yang dituju dengan bukti tanda terima.

PASAL 17

PERUBAHAN

Dalam hal ORAMI hendak melakukan perubahan terkait dengan ketentuan Perjanjian ini, ORAMI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penjual paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum perubahan tersebut berlaku secara efektif. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan satu kesatuan dan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

Penjual bertanggung jawab untuk meninjau kembali pemberitahuan dan Kebijakan, dan penggunaan atas Layanan yang diberikan oleh ORAMI secara berkelanjutan setelah berlakunya perubahan akan menjadi persetujuan Penjual terhadap perubahan tersebut. Apabila Penjual tidak menyetujui perubahan tersebut, Penjual dapat berhenti menggunakan Layanan dari ORAMI dan menghubungi Pusat Bantuan ORAMI untuk menutup akun Penjual pada waktu ketentuan ini diakhiri. Untuk menghindari keraguan, versi yang lebih baru dari ketentuan akan menggantikan versi yang lebih lama, kecuali disetujui berbeda oleh ORAMI.

PASAL 18

LAIN – LAIN

  1. Seluruh judul dalam Perjanjian ini adalah semata untuk memudahkan dan tidak dapat mempengaruhi atau digunakan sebagai dasar intrepretasi dari Perjanjian ini.
  2. Apabila terdapat pertentangan atau inkonsistensi antara ketentuan dalam Perjanjian ini dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Platform ORAMI, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian.
  3. Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari, yang wajib dibayarkan ke Pemerintah yang berkaitan dengan transaksi berdasarkan Perjanjian ini, wajib ditanggung oleh Para Pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menyatakan atau ditafsirkan untuk membentuk suatu hubungan agensi, persekutuan, hubungan afiliasi atau subsider, joint venture atau hubungan kerja antara Para Pihak, dan Para Pihak (i) secara tegas menyangkal hubungan tersebut, (ii) sepakat bahwa masing-masing Pihak bertindak secara sendiri-sendiri sebagai penyedia jasa independen, dan (iii) sepakat bahwa masing-masing Pihak tidak memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap Pihak lainnya atau tugas lain yang tidak disebutkan secara tegas dalam Perjanjian ini.
  5. Dalam hal salah satu persyaratan atau ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dan oleh karenanya dalam hal demikian, persyaratan dan ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi Para Pihak.
  6. Perjanjian beserta segala lampirannya (apabila ada) mewakili seluruh kesepakatan di antara Para Pihak yang berkepentingan dan membatalkan serta sebagai pengganti semua komunikasi lisan maupun tertulis yang diadakan sebelumnya antara Para Pihak yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
  7. Segala dokumen yang lahir secara sah berdasarkan Perjanjian ini, secara mutatis mutandis berlaku dan menjadi satu kesatuan dan bagian dari Perjanjian ini.
  8. Perjanjian ini dan semua salinan tersebut ditandatangani secara elektronik. Tanda tangan tersebut yang dilakukan secara elektronik harus diakui dan ditafsirkan sebagai tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat Para Pihak oleh karena itu akan menganggap tanda tangan tersebut sebagai tanda tangan asli untuk semua tujuan. Jika di kemudian hari dan oleh karena sebab apapun, tanda tangan basah diperlukan setelah Perjanjian ini ditandatangani secara elektronik, Para Pihak sepakat untuk memberikan tanda tangan basahnya atas Perjanjian ini. Para Pihak lebih lanjut sepakat bahwa tanggal penandatanganan Perjanjian ini adalah tanggal penandatanganan pertama, baik ditandatangani secara tanda tangan basah atau elektronik.
  9. Penjual dilarang untuk mengungkapkan isi, Ketentuan Komersial atau lingkup Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun dan melalui media komunikasi apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari ORAMI.
  10. Untuk menghindari keraguan, konten yang terdapat dalam Seller Center (termasuk namun tidak terbatas pada informasi produk, harga, order penjualan, informasi pengiriman dan profil penjual) juga dianggap sebagai milik dan informasi rahasia ORAMI dan hanya akan digunakan oleh Penjual untuk tujuan Perjanjian ini.
  11. Penjual dapat terhubung dengan Application Programming Interface/API umum dalam Seller Center ORAMI dan akes untuk mengintegrasi ORAMI API tersebut diberikan oleh ORAMI kepada Penjual secara rahasia dan Penjual hanya dapat mengungkapkannya kepada afiliasi, direktur, pekerja dan karyawan (“Perwakilan”) yang secara tegas membutuhkannya untuk tujuan Perjanjian ini. Apabila Penjual bermaksud untuk menggunakan jasa dan/atau mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga, Penjual wajib untuk memastikan bahwa pihak ketiga tersebut menjaga kerahasiaan informasi rahasia tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
  12. Penjual mengakui dan menyetujui bahwa dirinya akan secara langsung dan secara penuh bertanggung jawab atas segala penyalahgunaan dan/atau pelanggaran atas kewajiban kerahasiaan yang dilakukan oleh Perwakilan ataupun pihak ketiga manapun yang ditunjuk, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan akan memastikan bahwa mereka melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan informasi rahasia milik ORAMI tersebut. Apabila diminta oleh ORAMI, Penjual wajib untuk memastikan bahwa Perwakilan dan/atau pihak ketiga yang menerima informasi rahasia tersebut membuat suatu perjanjian larangan pengungkapan yang berisi ketentuan-ketentuan yang serupa dengan isi Perjanjian ini. 

LAMPIRAN I

BIAYA LAYANAN DAN TATA CARA PENARIKAN SALDO

  1. BIAYA LAYANAN
    1. Biaya Layanan penggunaan platform ORAMI mengacu pada kategori Produk sebagai berikut;

      *Biaya Layanan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan dari ORAMI, dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari kalender sebelumnya kepada Penjual

      Per tanggal 4 April 2023 Biaya Layanan akan dikenakan pada Transaksi Berhasil pertama dan seterusnya.
    2. Biaya Layanan akan dibayarkan oleh Penjual kepada ORAMI dengan tata cara sebagai berikut:
      1. ORAMI akan memotong langsung Biaya Layanan dari harga bersih (nett) untuk setiap transaksi Penjual yang telah selesai melalui Platform. Perhitungan terhadap harga bersih (nett) sebagaimana dimaksud butir ini adalah harga setelah dikurangi potongan harga Produk Penjual (terbatas pada promo discount atau cashback) yang diberikan oleh Penjual.
      2. Jika tidak terdapat promo discount ataupun cashback, maka perhitungan untuk pemotongan langsung Biaya Layanan dari Transaksi Berhasil berasal dari harga Produk Penjual.

  2. PENARIKAN SALDO
    1. Penjual dapat mengajukan permintaan penarikan dana kepada ORAMI kapanpun tanpa batas waktu.
    2. Nominal penarikan saldo dengan yang dapat diajukan oleh Penjual adalah dengan minimum sebesar Rp10.000.- per penarikan.
    3. Proses pencairan saldo Penjual akan dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening ORAMI kepada rekening Penjual.
    4. Pencairan Ssaldo akan dilakukan ORAMI setiap hari Selasa dan Kamis (tidak termasuk hari libur nasional) setelah Penjual mengajukan penarikan dana. Untuk penarikan dana yang dilakukan oleh Penjual pada Jam 18:00 di hari Senin dan Rabu, ORAMI akan melakukan pencairan saldo di hari pencairan dana berikutnya.
    5. Pencairan dana dapat dilakukan ke semua akun bank milik Penjual tanpa tambahan biaya adminstrasi lain dari ORAMI.

LAMPIRAN II

INFORMASI PRODUK

Penjual dapat mendaftarkan Produk pada Platform dengan memberikan informasi spesifikasi dan jenis Produk dalam bentuk teks dan gambar sesuai dengan kebijakan dan persyaratan ORAMI termasuk tapi tidak terbatas pada:

  1. Nomor kode SKU (Stock Keeping Unit) Produk;
  2. Nama merek, nama Produk, model, dan isi dari kemasan, dan lainnya berkaitan dengan Produk;
  3. Khusus untuk Produk berupa barang, dimensi (tinggi, panjang dan lebar) dinyatakan dalam sentimeter dan berat dinyatakan dalam gram;
  4. Khusus untuk Produk pelayanan/jasa dan program pemasaran/promosi dalam bentuk voucher diskon, dan lainnya, maka mencantumkan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penggunaan, tata cara penggunaan, dan lainnya;
  5. Tanggal kadaluarsa;
  6. Harga jual, baik yang normal maupun yang diskon (jika ada);
  7. Rincian garansi (jika ada);
  8. Pernyataan, peringatan, pemberitahuan, atau informasi lainnya yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku (termasuk namun tidak terbatas pada, penggunaan persyaratan usia minimum dan persyaratan tanda dan label) untuk ditampilkan sehubungan dengan Produk

 

LAMPIRAN III

KETENTUAN PEMENUHAN PESANAN

Setelah menerima notifikasi proses pesanan dari Platform, maka Penjual akan melakukan pemenuhan pesanan sebagai berikut:

  1. Mengkonfirmasi pemenuhan pesanan Pelanggan (terima/terima sebagian/tidak terima) paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam Hari Kerja sejak notifikasi proses pesanan pada Platform;
  2. Dalam hal Produk tersedia seluruhnya atau tersedia sebagian:
    1. Mengirimkan Produk kepada Pelanggan sesuai dengan pesanan dalam tenggat waktu yang ditentukan sesuai dengan jenis pengiriman yang dipilih oleh Pelanggan;
    2. Mengemas pesanan secara aman agar pesanan sampai ke Pelanggan dalam kondisi layak (tidak rusak dan/atau cacat), mematuhi semua persyaratan kemasan dan label yang berlaku;
    3. Penjual akan melakukan konfirmasi pemanggilan kurir pada Platform saat pesanan sudah siap untuk dikirimkan;
    4. Penjual menyediakan dokumen serah terima pesanan dan akan melakukan serah terima pesanan dengan kurir dari layanan pengiriman dengan mengisi dokumen serah terima pesanan;
    5. Penjual bertanggung jawab untuk pengadaan, penyimpanan, pengemasan, pemeriksaan kondisi (tidak rusak dan/atau cacat) atas semua pesanan sebelum mengirimkan pesanan kepada Pelanggan;
    6. Jika pesanan perlu untuk disimpan dalam temperatur khusus: misalnya Pesanan yang disimpan dalam kondisi beku (mis. kurang dari 0 derajat Celcius), dingin (0 hingga 8 derajat Celsius), maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mengemas pesanan secara khusus sehingga dapat mempertahankan suhu tersebut selama dalam perjalan ke lokasi pengiriman yang telah disetujui;
    7. Pelanggan berhak untuk membatalkan pesanan jika Penjual hanya dapat memenuhi sebagian pesanan;
    8. Apabila Penjual gagal dalam melakukan pengiriman pesanan dalam tenggat waktu sesuai dengan jenis pengiriman yang dipilih oleh Pelanggan, maka pesanan akan dibatalkan otomatis.
  3. Dalam hal Produk tidak tersedia, Penjual akan mengkonfirmasi untuk menolak (tidak terima) pesanan.

LAMPIRAN IV

PROSEDUR PENUKARAN DAN PENGEMBALIAN PRODUK

  1. Jika Penjual terbukti telah menawarkan atau menjual Produk sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perjanjian ini, maka ORAMI berhak, atas kebijakannya sendiri melakukan pengembalian dana atau penukaran Produk kepada Pelanggan, dalam hal ini Penjual setuju untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan untuk semua pengembalian dana atau penukaran Produk tersebut (termasuk biaya dan ongkos yang terkait dengan pengembalian dana atau penukaran Produk tersebut) dan memberi kuasa kepada ORAMI untuk memotong jumlah tersebut dari saldo daril atau mengambil tindakan lain yang dianggap patut oleh ORAMI atas kebijakannya sendiri.
  2. Keputusan Penjual untuk menyetujui pengembalian dana atau penukaran Produk sesuai dengan angka 1 di atas mengikat terhadap Penjual.
  3. Penjual berhak menolak permintaan pengembalian Produk dan/atau uang dari Pelanggan dalam hal Penjual tidak melakukan kesalahan dan/atau kelalaian terhadap Produk yang dikirimkan.
  4. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses penukaran dan/atau pengembalian Produk, maka penukaran dan/atau pengembalian Produk wajib dilakukan secara langsung antara Penjual dan Pelanggan. ORAMI tidak menerima pengembalian atau pengiriman Produk atas Transaksi yang dilakukan oleh Penjual maupun Pelanggan dalam kondisi apapun.
  5. Dalam hal Pelanggan mengajukan pengembalian dana, maka Pelanggan akan mengirimkan Produk tersebut kepada Penjual dengan memasukan resi pengiriman oleh Pelanggan kepada Penjual dan ORAMI akan melakukan pengembalian dana kepada Penjual dengan memotong Security Deposit dan/atau dari pembayaran Pembelian Berhasil.

LAMPIRAN V

KEBIJAKAN JENIS PRODUK

Produk yang tidak dapat ditampilkan dan dijual pada Platform:

  1. Produk ilegal, palsu, tiruan, dan/atau didapatkan tidak melalui sumber/alur/proses yang legal (black market);
  2. Produk dimana Penjual tidak memiliki izin yang diharuskan sesuai hukum untuk dapat melakukan penjualannya. Contohnya: obat-obat selain obat bebas (obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter) dan obat bebas terbatas (obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter) oleh Pihak Kedua yang bukan merupakan entitas (contohnya apotek) yang diperbolehkan dan memiliki izin untuk menjualnya;
  3. Produk yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak memiliki izin terkait dari badan pemerintah yang ditetapkan oleh Hukum yang berlaku, antara lain ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk obat-obatan, kosmetik, suplemen, nutrisi, makanan, minuman, dan lainnya, atau ijin edar dari Kementerian Kesehatan untuk produk alat kesehatan dan PKRT;
  4. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini narkotik, psikotropik, obat bius dan sejenisnya;
  5. Produk yang mengandung dan/atau dibuat dengan flora dan fauna yang dilindungi (termasuk bagian tubuh, seperti cakar, taring, kulit, cairan dan sebagainya);
  6. Minuman keras sesuai definisi dari badan pemerintah yang terkait (Kementerian Kesehatan) yang berlaku;
  7. Produk yang mengandung materi vulgar/ pornografi;
  8. Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  9. Produk lainnya yang akan diberitahukan kepada Pihak Kedua dari waktu ke waktu secara tertulis.

 

Istilah "palsu" meliputi produk yang dibuat dengan meniru merek yang ada dengan maksud untuk menipu dan mungkin termasuk, namun tidak terbatas pada:

  1. Produk yang merupakan tiruan dari produk resmi yang ada, baik dengan logo, dengan logo yang sudah diubah, ataupun tanpa logo;
  2. Produk yang mengandung merek dagang terdaftar pada produk, kemasan, atau di mana pun yang terkait dengan produk, tanpa izin pemilik merek dagang;
  3. Produk yang mengandung elemen desain yang dilindungi oleh merek dagang (mis. simbol, gambar karakter atau kombinasi warna); tanpa otorisasi dari pemilik merek dagang.

Kebijakan Privasi Orami Seller

Pengenalan

Selamat Datang di Seller.Orami.co.id ("Situs"). Kami menyarankan setiap pengunjung yang akan menggunakan situs diwajibkan membaca dan mematuhi Kebijakan Privasi yang tercantum disini.
Terima kasih telah mengunjungi Situs kami (Seller.Orami.co.id). Kebijakan privasi ini memberitahukan Anda bagaimana kami menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan di Situs ini. Silakan baca kebijakan privasi ini sebelum menggunakan Situs atau mengirimkan informasi pribadi apapun. Mengakses dan menggunakan Situs ini menandakan Anda menerima semua kegiatan yang dijelaskan dalam kebijakan privasi. Kebijakan ini dapat berubah, dan perubahan akan diumumkan serta perubahan hanya akan berlaku untuk kegiatan dan informasi yang akan datang, bukan yang sudah terjadi. Anda dianjurkan untuk membaca kebijakan privasi setiap kali Anda mengunjungi Situs untuk memastikan bahwa Anda memahami bagaimana informasi pribadi yang Anda berikan akan digunakan.

Koleksi Informasi

Seller.Orami.co.id mengumpulkan informasi pribadi, seperti nama, alamat untuk bersurat, alamat email, data katalog, data produk, data penjualan, data toko dan keterangan lainnya ketika diajukan secara sukarela oleh pengunjung kami. Informasi yang Anda berikan digunakan untuk :
  1. Menyediakan fitur-fitur dalam rangka memberikan, mewujudkan, memelihara dan memperbaiki produk dan layanan kami;
  2. Membantu Pengguna pada saat berkomunikasi dengan Tim Care Center Orami Seller;
  3. Mengadakan kegiatan penelitian, analisis, pengembangan dan pengujian produk guna meningkatkan keamanan layanan pada Situs, serta mengembangkan fitur dan produk baru;
  4. Melakukan monitoring ataupun investigasi terhadap transaksi-transaksi mencurigakan atau transaksi yang terindikasi mengandung unsur kecurangan atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan atau ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring atau investigasi transaksi tersebut.

Distribusi Informasi

Seller.Orami.co.id dapat berbagi informasi dengan pihak ketiga yang membantu kami untuk melakukan penelitian, instansi pemerintah atau perusahaan lainnya yang membantu kami dalam hal mencegah penipuan atau investigasi. Kami dapat melakukannya ketika: (1) diizinkan atau diharuskan oleh hukum, atau, (2) mencoba untuk melindungi atau mencegah penipuan atau hal yang berpotensi untuk berujung pada penipuan atau transaksi yang tidak sah, atau, (3) menyelidiki penipuan yang telah terjadi. Informasi ini tidak diberikan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk kepentingan pemasaran.

Komitmen untuk Keamanan Data

Informasi pribadi Anda disimpan secara aman dan tidak disebarluaskan kepada pihak lain. Hanya karyawan yang dapat memiliki akses ke informasi ini. Semua email dan newsletter dari Situs ini memberikan pilihan kepada Anda untuk tidak disertakan ke dalam daftar mailing list berikutnya.

Privasi Kontak Informasi

Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau komentar tentang kebijakan privasi kami, Anda dapat menghubungi kami melalui alamat di bawah ini:

PT Bilna
Head Office:
Green Office Park 1
Bumi Serpong Damai
Ph. (021) 3005 1212
Care Center:
Tel: (021) 3005.1234
Email: cs@orami.co.id